Wabendum AMIN Rajiv Diperiksa KPK kasus Korupsi Kementan

0 Comments

Rajiv – Rajiv, Wakil Bendahara Umum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 28 Januari 2024. Dan Rajiv di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rajiv merupakan pengusaha yang memiliki perusahaan konsultan bernama PT Trimitra Utama. Perusahaan ini pernah mengerjakan proyek pembangunan sarana dan prasarana pertanian di Kementan.

Dalam pemeriksaannya, Rajiv mengaku di mintai keterangan oleh KPK mengenai proyek pembangunan sarana dan prasarana pertanian di Kementan. Dia mengatakan bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh PT Trimitra Utama bersama dengan beberapa perusahaan lainnya.

Rajiv juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Dia mengatakan bahwa perusahaannya hanya mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah di sepakati.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan pada bulan Desember 2023. SYL di duga menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengadaan barang dan jasa di Kementan.

Baca Juga : Bicara Masa Depan Bukan Masa Lalu, Anies Bertemu Emil Salim

Selain SYL, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Amran Sulaiman, mantan Sekretaris Jenderal Kementan
  • Dede Yusuf, mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
  • Idham Samawi, mantan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan
  • Moh. Lutfi, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementan
  • Dadang Sofyan Arif, mantan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan
  • I Ketut Kariyasa, mantan Kepala Bagian Tata Usaha Biro Perencanaan Kementan
  • Siti Mulyati, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang hingga Jasa Kementan

KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts