Gagal Naikkan UMP 2022 Jakarta, Begini Cerita Anies Baswedan

0 Comments

Anies Baswedan – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gagal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen. Keputusan ini di ambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tanggal 20 Desember 2021.

Pada awalnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854,00, naik 5,1 persen dari UMP 2021 sebesar Rp4.413.644,00. Namun, keputusan tersebut di tentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Apindo mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta dengan alasan bahwa kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen terlalu tinggi dan akan memberatkan para pengusaha.

PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Apindo dan membatalkan Keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. PTUN DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.413.644,00, sama dengan UMP 2021.

Keputusan PTUN DKI Jakarta ini di sambut dengan kekecewaan oleh para buruh. Mereka menilai keputusan tersebut tidak adil dan tidak berpihak pada pekerja. Para buruh juga menilai bahwa keputusan tersebut akan semakin memperburuk kondisi ekonomi para pekerja.

Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan PTUN DKI Jakarta. Namun, Anies juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Keputusan PTUN DKI Jakarta ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah masih belum sepenuhnya berpihak pada pekerja.

Dampak Keputusan PTUN DKI Jakarta Terhadap Para Buruh

Keputusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen berdampak negatif terhadap para buruh di DKI Jakarta. Dampak tersebut antara lain:

  • Penurunan daya beli: Kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen akan meningkatkan daya beli para buruh. Namun, dengan di tolaknya kenaikan tersebut, daya beli para buruh akan menurun.
  • Peningkatan beban hidup: Kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen akan membantu para buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, dengan di tolaknya kenaikan tersebut, beban hidup para buruh akan meningkat.
  • Peningkatan angka kemiskinan: Kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen akan membantu untuk mengurangi angka kemiskinan. Namun, dengan di tolaknya kenaikan tersebut, angka kemiskinan di DKI Jakarta akan meningkat.

Baca Juga : Dalam Acara ‘Desak Anies’ Polisi Tangkap Komika Diduga Hina Nabi Muhammad di Lampung

Tanggapan Pemerintah Pusat Terhadap Keputusan PTUN DKI Jakarta

Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan PTUN DKI Jakarta. Namun, Ida juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk membahas kenaikan UMP 2023.

Ida mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan UMP 2023, termasuk kondisi perekonomian nasional dan daerah, serta kemampuan perusahaan untuk membayar upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts