Anies Baswedan Saat Diliput Pria Berbadan Tegap Menghalanginya di GBI Mawar Sharon

0 Comments

Anies Baswedan – Seorang pria berbadan tegap menghalangi wartawan untuk meliput acara Anies Baswedan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Sharon, Jakarta. Pria tersebut mendorong dan menghalangi wartawan untuk mengambil gambar dan video Anies.

Peristiwa tersebut terjadi saat Anies sedang menghadiri ibadah Minggu di GBI Mawar Sharon. Anies di jadwalkan untuk memberikan kotbah dalam ibadah tersebut.

Saat Anies tiba di GBI Mawar Sharon, wartawan sudah menunggu di depan gereja untuk meliput acara tersebut. Namun, pria berbadan tegap tersebut tiba-tiba muncul dan menghalangi wartawan. Pria tersebut mendorong dan menghalangi wartawan untuk mengambil gambar dan video Anies.

Pria tersebut mengatakan bahwa dia bertugas untuk menjaga keamanan Anies. Namun, wartawan menilai bahwa tindakan pria tersebut menghalangi kebebasan pers.

Akhirnya, polisi datang ke lokasi untuk mengamankan situasi. Polisi meminta pria tersebut untuk tidak menghalangi wartawan. Pria tersebut akhirnya mundur dan membiarkan wartawan mengambil gambar dan video Anies.

Peristiwa tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Selanjutnya Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, mengatakan bahwa tindakan pria tersebut melanggar kebebasan pers.

“Tindakan menghalangi wartawan untuk meliput merupakan pelanggaran kebebasan pers. Wartawan memiliki hak untuk meliput kegiatan publik, termasuk kegiatan Anies Baswedan,” kata Beka.

Presiden Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ainul Hayat, juga mengecam tindakan pria tersebut. Ainul mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan.

“Tindakan menghalangi wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan. Wartawan harus di lindungi dalam menjalankan tugasnya,” kata Ainul.

Baca Juga : Kampanye di Bandung, Anies Baswedan Tawarkan Konsep Perubahan

Berikut adalah beberapa tanggapan dari berbagai pihak terkait peristiwa tersebut:

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan bahwa tindakan pria tersebut melanggar kebebasan pers.

“Tindakan menghalangi wartawan untuk meliput merupakan pelanggaran kebebasan pers. Wartawan memiliki hak untuk meliput kegiatan publik, termasuk kegiatan Anies Baswedan,” kata Beka.

  • Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Presiden JMSI, Ainul Hayat, mengecam tindakan pria tersebut. Hingga Ainul mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan.

“Tindakan menghalangi wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan. Wartawan harus di lindungi dalam menjalankan tugasnya,” kata Ainul.

  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari, mengatakan bahwa tindakan pria tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Pers. Wartawan memiliki hak untuk meliput kegiatan publik, termasuk kegiatan Anies Baswedan,” kata Atal.
  • Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri akan mengusut peristiwa tersebut.

“Polri akan mengusut peristiwa tersebut. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk di mintai keterangan,” kata Listyo.

Peristiwa tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Sedangkan wartawan memiliki hak untuk meliput kegiatan publik, termasuk kegiatan Anies Baswedan. Tindakan menghalangi wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts